Klasifikasi Rumah Sakit Lengkap

          Farmasi  rumah sakit merupakan tempat untuk orang sakit, hhe. tidak juga kali ada pegawainya juga yang sehat, . kali ini saya akan memberikan sebuah artikel tentang Klasifikasi Rumah Sakit Lengkap yang harus kalian ketahui untuk menentukan rumah sakit mana yang cocok untuk jika diantara kalin sakit atau tetangga. beerikut penjelasannya.

rumah sakit

Tugas dan Fungsi Rumah Sakit 
           Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009, rumah sakit umum mempunyai fungsi: 

1.  Penyelenggaraan  pelayanan  pengobatan  dan  pemulihan  kesehatan  sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. 

2.  Pemeliharaan  dan  peningkatan  kesehatan  perorangan  melalui  pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. 

3.  Penyelenggaraan  pendidikan dan  pelatihan  sumber  daya  manusia  dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan. 

4.  Penyelenggaraan  penelitian  dan  pengembangan  serta  penapisan  teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan. 

Bentuk Rumah Sakit
         Menurut Permenkes 56 Tahun 2014, Rumah Sakit berdasarkan bentuk dibedakan menjadi Rumah Sakit menetap, Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan.


              Rumah Sakit menetap merupakan rumah sakit yang didirikan secara permanen untuk jangka waktu lama untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat.


Rumah Sakit bergerak merupakan Rumah Sakit yang siap guna dan bersifat sementara dalam jangka waktu tertentu dan dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain. Rumah Sakit bergerak dapat berbentuk bus, kapal laut, karavan, gerbong kereta api, atau kontainer.


Rumah Sakit lapangan merupakan Rumah Sakit yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dalam pelaksanaan kegiatan tertentu yang berpotensi bencana atau selama masa tanggap darurat bencana. Rumah Sakit lapangan dapat berbentuk tenda di ruang terbuka, kontainer, atau bangunan permanen yang difungsikan sementara sebagai Rumah Sakit.

Rumah sakit dapat diklasifikasikan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a.       Berdasarkan Kepemilikan

    1)      Rumah Sakit Pemerintah 
Rumah Sakit Pemerintah terdiri atas rumah sakit vertikal yang langsung dikelola oleh Departemen Kesehatan, rumah sakit pemerintah daerah, rumah sakit militer, dan rumah sakit BUMN.

      2)      Rumah Sakit Swasta
Rumah Sakit yang dimiliki dan diselenggarakan oleh yayasan, organisasi  keagamaan  atau  badan  Hukum  lain  dan  dapat  juga bekerja sama dengan Institusi Pendidikan. Rumah Sakit ini bertanggunjawab terhadap penyantun dana dan umumnya tidak memungut pajak kepada pelanggan mereka. Rumah Sakit ini dapat bersifat profit dan nonprofit.
a)        Rumah Sakit Umum Swasta Pratama, memberikan pelayanan medis bersifat umum.
b)        Rumah Sakit Umum Swasta Madya, memberikan pelayanan medis bersifat Umum dan spesialistik 4 dasar lengkap.
c)        Rumah Sakit Umum Swasta Utama, memberikan pelayanan medis bersifat umum, spesialistik dan subspesialistik.

b.      Berdasarkan Jenis Pelayanan
1)      Rumah Sakit Umum
Rumah sakit umum memberi pelayanan kepada berbagai penderita dengan berbagai jenis penyakit, memberi pelayanan diagnosis dan terapi untuk berbagai kondisi medik, seperti penyakit dalam, bedah, pediatrik,  psikiatri, ibu hamil, dan sebagainya.

2)      Rumah Sakit Khusus
Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberi pelayanan diagnosis dan pengobatan khusus untuk penderita dengan kondisi medik tertentu baik bedah maupun non bedah, seperti rumah sakit kanker, bersalin, psikiatri, pediatrik, mata, lepra, tuberkulosis, rehabilitasi, dan  penyakit kronis.

c.       Berdasarkan Lama Tinggal di Rumah Sakit
1)      Rumah Sakit Perawatan Jangka Pendek
Rumah sakit perawatan jangka pendek adalah rumah sakit yang merawat penderita selama rata-rata kurang dari 30 hari, misalnya penderita dengan kondisi penyakit akut dan kasus darurat, biasanya dirawat di rumah sakit kurang dari 30 hari.

2)      Rumah Sakit Perawatan Jangka Panjang
Rumah sakit perawatan jangka panjang adalahrumah sakit yang merawat penderita dalam waktu rata-rata 30 hari atau lebih. Penderita demikian mempunyai penyakit jangka panjang seperti kondisi psikiatri.

d.      Berdasarkan Kapasitas tempat tidur
·         < 50 tempat tidur
·         50-99 tempat tidur
·         100-199 tempat tidur
·         200-299 tempat tidur
·         300-399 tempat tidur
·         400-499 tempat tidur
·         500 tempat tidur atau lebih.

e.       Berdasarkan Afiliasi pendidikan
Rumah sakit berdasarkan afilasi pendidikan terdiri atas 2 jenis, yaitu: Rumah Sakit pendidikan, yaitu rumah sakit yang melaksanakan program pelatihan residensi dalam medik, bedah, pediatrik, dan bidang spesialis lain. Rumah Sakit non pendidikan, yaitu rumah sakit yang tidak memiliki program pelatihan residensi dan tidak ada afiliasi rumah sakit  dengan universitas.

f.       Berdasarkan status akreditasi
Berdasarkan status akreditasi terdiri atas rumah sakit yang telah diakreditasi dan rumah sakit yang belum diakreditasi. Rumah sakit telah diakreditasi adalah rumah sakit yang telah diakui secara formal oleh suatu badan sertifikasi yang diakui, yang menyatakan bahwa suatu rumah sakit telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan tertentu.

g.      Klasifikasi Rumah Sakit Umum Pemerintah
Rumah sakit Umum Pemerintah pusat dan daerah diklasifikasikan menjadi Rumah sakit kelas A, B, C, dan D. Klasifikasi tersebut didasarkan pada unsur pelayanan,ketenagaan, fisik dan peralatan.

 1) Rumah sakit umum kelas A, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik luas dan subspesialistik luas.
2) Rumah sakit umum kelas B, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik sekurang-kurangnya sebelas spesialistik dan subspesialistik terbatas.
3)  Rumah sakit umum kelas C, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar.
4) Rumah sakit umum kelas D, adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar.



Begitulah klasifikasi Rumah Sakit Sekian Terimakasih.

Baca Juga :
  1. Bentuk Sediaan Obat Lengkap - New !!
  2. Cabang Ilmu Farmasi Lengkap
  3. Cangkang Kapsul Dari Babi
  4. Penjelasan Apoteker - Pharmacy
  5. Prospek Kerja Farmasi - Masa Depan Cera
By : Dede Taufiq

0 Response to "Klasifikasi Rumah Sakit Lengkap "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2